Oleh: Dr. KH. Fahruroji, Lc, MA, Pengasuh Ponpes Modern dan Tahfizh Darul Ummah/Dosen KTTI UI
JAKARTA — Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, yang lebih dikenal dengan sebutan Pondok Modern Gontor sedang merayakan usianya yang ke-100 tahun. Peringatan 100 tahun Gontor yang mengusung tema “Gontor menghadirkan nilai-nilai Islam, Membangun Peradaban Utama”, dimulai dengan sujud syukur yang dilaksanakan pada tanggal 27 September 2023 atau 12 Rabiul Awal 1445 H, bertepatan dengan 100 tahun Gontor dalam penanggalan hijriah (Pondok Modern Gontor didirikan pada tanggal 20 September 1926 atau 12 Rabiul Awal 1345 H).
Sujud syukur ini untuk menandai rangkaian kegiatan 100 tahun Pondok Modern Gontor, yang puncak peringatannya akan dirayakan pada bulan September 2026.
100 tahun petama Gontor telah menorehkan banyak capaian, di antaranya yang berkaitan dengan wakaf adalah diwakafkannya Pondok Modern Gontor dan dibentuknya Badan Wakaf Gontor pada tanggal 12 Oktober 1958, serta didirikannya Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern pada tanggal 18 Maret 1959.
Capaian di bidang wakaf inilah yang menjadikan Pondok Modern Gontor semakin berkembang dan maju serta bertahan sampai 100 tahun, tentunya akan terus bertahan selamanya dengan wakafnya. Wakaf memang menjamin keabadian dan kelestarian harta benda wakaf dan manfaatnya, sebab harta benda wakaf hanya boleh digunakan dan harus terus digunakan sesuai dengan tujuan diwakafkannya yang disebutkan dalam ikrar wakaf. Untuk itu, terdapat larangan menghibahkan, mewariskan, dan menjual harta benda wakaf serta merubah peruntukan harta benda wakaf.
Dalam berbagai kegiatan peringatan 100 tahun Gontor, beberapa pidato sambutan yang disampaikan oleh Pimpinan Pondok Modern Gontor KH. Hasan Abdullah Sahal, Prof. Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi, MA, dan Drs. KH. M. Akrim Mariyat, Dipl.A.Ed., serta Ketua Umum Panitia 100 tahun Gontor Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil., menyatakan bahwa Pondok Modern Gontor maju dan bertahan hingga 100 tahun karena wakaf.
Semua sepakat bahwa wakaflah yang menjadi faktor utama kekuatan dan kemajuan Gontor. Sebelum diwakafkan, Pondok Modern Gontor memang sudah berkembang dan maju, setelah diwakafkan semakin berkembang dan maju. Di dalam buku The Garden of Wisdom disebutkan bahwa Gontor berkembang dan maju karena diwakafkan. Kalau tidak diwakafkan akan banyak persoalan. Pondok Modern Gontor berbeda dari lainnya, perbedaan yang utama adalah wakafnya. Gontor adalah pondok wakaf, bagaimana dan seperti apa wakafnya?
Tahun 1958 merupakan tahun yang bersejarah bagi Gontor. Dikatakan bersejarah karena pada tahun tersebut, tepatnya tanggal 12 Oktober 1958 Pondok Modern Gontor diwakafkan kepada umat Islam, yang pada saat itu belum ada pesantren lain yang diwakafkan. Yang diwakafkan tanah warisan seluas 1,7 hektar milik Trimurti atau tiga bersaudara pendiri Pondok Modern Gontor, yaitu KH. Ahmad Sahal, KH. Zainuddin Fananie, dan KH. Imam Zarkasyi, tanah sawah seluas 16,7 hektar, dan 12 gedung serta perlengkapannya. Selain mewakafkan harta benda, diwakafkan juga nilai-nilai dan sistemnya.
Wakaf yang diserahkan oleh Trimurti sebagai wakif, diterima oleh 15 orang alumni sebagai nazhir yang kemudian membentuk Badan Wakaf Pondok Modern Gontor. Namun demikian, selama Trimurti masih hidup dan dapat menjalankan tugas, Badan Wakaf Pondok Modern Gontor berfungsi sebagai pembantu Trimurti atau wakif. Hal ini dilakukan Trimurti atau wakif sebagai bentuk tanggung jawab serta untuk memastikan bahwa wakaf dikelola dan dikembangkan sesuai dengan tujuannya. Sesudah Trimurti atau wakif wafat, maka Badan Wakaf Pondok Modern Gontor menjadi lembaga tertinggi.
Trimurti sebagai wakif, mewakafkan Pondok Modern Gontor yang sedang berkembang dan maju, memiliki banyak aset baik aset tidak bergerak maupun aset yang bergerak, memiliki jumlah santri mencapai seribu orang, nilai-nilai dan sistem pendidikan yang modern. Semua itu tentunya bernilai mahal, berharga serta produktif atau memberikan hasil dan manfaat. Jadi, yang diwakafkan adalah aset milik wakif, asalnya warisan dari orang tuanya lalu dikelola dan dikembangkan sehingga menjadi aset yang bernilai tinggi. Dalam hal ini, Trimurti sebagai wakif telah memberikan wakaf yang terbaik sebagai pengamalan dari perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah: 267 dan QS Ali Imran: 92.
Lantas faktor apa yang mendorong Trimurti mau mewakafkan harta terbaik yang dimilikinya? Faktor utamanya adalah wakaf itu sendiri. Wakaf sebagai sedekah jariah yang akan mengabadikan harta benda wakaf dan manfaatnya serta pahalanya. Melalui wakaf, harta benda wakaf akan abadi, bermanfaat untuk jangka panjang, dan mengalirkan pahala secara terus menerus meskipun wakifnya telah meninggal dunia. Secara empirik, Trimurti mengamati banyak pondok pesantren yang bukan wakaf mati setelah pendirinya atau kiainya meninggal dunia, di sisi lain Universitas Al-Azhar Kairo Mesir dengan wakafnya terus bertahan dalam jangka waktu yang lama, terus berkembang dan maju serta besar manfaatnya.
Trimurti menginginkan Pondok Modern Gontor yang didirikannya terjamin keabadian dan keberlanjutannya dengan wakaf seperti Universitas Al-Azhar Kairo. Pondok Modern Gontor pun kemudian diwakafkan dan Universitas Al-Azhar dijadikan sebagai salah satu sintesanya karena kemajuan wakafnya serta menjadikannya sebagai role model bagi Gontor dalam mengelola dan mengembangkan wakaf untuk keperluan Pendidikan. Dalam perwakafan Gontor ini, Trimurti menegaskan bahwa “Gontor sebagai amal jariah bagi para pendiri dan pendahulu, serta tempat beribadah, berjuang dan beramal saleh bagi yang dating kemudian.”
Apa yang dlakukan oleh Trimurti dengan wakafnya, belum banyak dilakukan oleh orang lain. Pada saat itu, jarang pondok pesantren diwakafkan oleh pendirinya. Kalau pun ada yang diwakafkan, tidak seluruhnya. Sebagai wakif, Trimurti mengikhlaskan seluruh hartanya diwakafkan untuk umat Islam hanya karena mengharap keridhaan Allah, besarnya pahala wakaf yang akan terus mengalir, keberlanjutan dan kebermanfaatan Pondok Modern Gontor sebagai lembaga pendidikan keislaman yang bermutu. Dalam sambutan sujud syukur 100 tahun Gontor, KH. Hasan Abdullah Sahal, salah seorang Pimpinan Pondok Modern Gontor mengaskan bahwa “Trimurti pendiri pondok sama sekali tidak ragu mewakafkan seluruh hartanya untuk pondok.”
Setelah diwakafkan kepada umat Islam, Pondok Modern Gontor bukan lagi milik pribadi Trimurti atau kyai, keluarga ataupun golongan tertentu. Trimurti menyatakan kepada anak cucunya tidak berhak untuk mewarisi pondok secara materil, anak cucu Trimurti juga tidak secara otomatis menjadi kader yang meneruskan pengelolaan dan kepemimpinan pondok. Mereka menjadi kader karena memang bersedia menjadi kader dengan mewakafkan diri dan tentu saja memiliki kompetensi atau kemampuan untuk melaksanakan amanat wakif.
Untuk menjadi pimpinan pondok pun yang menjadi ukurannya adalah kemampuan, sehingga kalaupun saat ini yang menjadi pimpinan pondok ada dari anak Trimurti itu karena kemampuan yang dimilikinya bukan semata-mata karena anak Trimurti, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, MA.Ed., M.Phill., Rektor Universitas Islam Darussalam Gontor dalam acara Sarasehan Pimpinan Pesantren Alumni Gontor pada tanggal 13 September 2025 di sela-sela acara World Muslim Scout Jambore 2025. Wakaf benar-benar dikelola untuk menopang pondok, bukan untuk keuntungan dan kepentingan Trimurti dan anak cucunya. Seluruh harta benda yang telah diwakafkan oleh Trimurti, dipelihara, dikelola, dan dikembangkan oleh Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern (YPPWPM) yang didirikan tanggal 18 Maret 1959. Pondok Modern Gontor dengan YPPWPM-nya disebut oleh Komite Nasional Keuangan Syariah sebagai pesantren pertama yang mengambil inisitaif untuk memiliki yayasan wakaf.
YPPWPM didirikan untuk memenuhi aspek hukum dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kedudukannya di bawah pimpinan Pondok yang merupakan mandataris Badan wakaf sebagai lembaga tertinggi di Pondok Modern Gontor. YPPWPM sebagai badan hukum bukan nazhir Pondok Modern Gontor, karena yang menjadi nazhirnya adalah Badan Wakaf Pondok Modern Gontor sebagai nazhir perseorangan yang telah ditetapkan oleh Trimurti atau wakif. Itulah sistem dan struktur wakaf Pondok Modern Gontor yang tidak boleh diubah karena bagian dari yang diwakafkan oleh Trimurti. KH. Hasan Abdullah Sahal pernah menyampaikan bahwa setelah diwakafkan, struktur pondok ini yang sudah sedemikian rupa, tidak boleh berubah. Diwakafkan strukturnya, pimpinan pondok di atas yayasan. YPPWPM, yayasan yang mengurusi kehartabendaan pondok dipimpin oleh pimpinan pondok yang merupakan mandataris Badan Wakaf. Setiap 5 tahun sekali, Badan Wakaf mengadakan evaluasi kepada pimpinan pondok: bisa diganti, bisa diteruskan.
Efektivitas YPPWPM dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, dapat dilihat dari capainnya. Dengan kerja keras, kebersamaan, dan keikhlasan aset wakaf Pondok Modern Gontor semakin berkembang. Tanah wakaf yang semula 1,7 hektar, kini telah mencapai 1.700 hektar. Di atas tanah wakaf tersebut berdiri 20 kampus Pondok Modern Gontor di seluruh Indonesia, 2 kampus Universitas Darussalam Gontor, 30 unit usaha seperti pabrik air kemasan, pabrik roti, pabrik es, pom bensin, bengkel mobil, rumah sakit, apotik, percetakan, toko buku, toko ATK, toko kelontong, toko olahraga, toko bahan bangunan, minimarket, wisma, perkebunan, persawahan, peternakan, dan perikanan.
Dengan capaian wakaf seperti itu, menurut Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, MA.Ed., M.Phill., Pondok Modern Gontor dengan sistem wakafnya menjadi unik, yaitu sebagai lembaga pendidikan yang punya bisnis, dan bisnisnya itu wakaf. Pengelolaan wakaf Pondok Modern Gontor dengan capaiannya tersebut, menjadi model pengembangan wakaf pesantren sekaligus menegaskan bahwa nazhir perseorangan seperti Badan Wakaf Pondok Modern Gontor, bukan sebagai hambatan dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, selama amanah, memiliki kemampuan, harta benda wakaf berkembang, dan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, seperti mendirikan yayasan atau perseroan terbatas (PT) sebagaimana yang dilakukan oleh Gontor. Oleh karena itu, wacana untuk melarang wakaf dikelola dan dikembangkan oleh nazhir perseorangan menjadi tidak relevan, jika melihat struktur wakaf Gontor dan keberhasilannya menjadikan wakaf sebagai penopang kegiatan pondok.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif yang ketentuannya dan syaratnya dapat ditetapkan oleh wakif. Apapun yang ditetapkan atau disyaratkan oleh wakif atas wakafnya, selama untuk kemaslahatan wakaf dan tidak bertentangan dengan syariah maka harus dilaksanakan. Dalam fikih ada kaidah yang berbunyi “sharṭ al-wāqif ka naṣṣ al-shāri‘” atau syarat wakif seperti teks syariah. Oleh karena itu, wakif dapat menetapkan atau mensyaratkan harta benda yang diwakafkan, nazhir yang akan mengelola wakaf, tujuan-tujuan wakaf, peruntukan wakaf atau mauquf alaih, kebijakan-kebijakan, administrasi, mekanisme pengambangan wakaf, pemeliharaan harta wakaf, keinginan atau harapan, dan sebagainya.
Dalam hal wakaf Pondok Modern Gontor, Trimurti sebagai wakif telah membuat ketetapan atas wakafnya pada saat pelaksanaan ikrar wakaf atau penyerahan wakaf Pondok Modern Gontor. Yang ditetapkan antara lain: kriteria dan jumlah nazhir, harta benda yang diwakafkan, tujuan dan harapan wakif, yaitu: ibadah, i’laan likalimatillah, bentuknya sebagai lembaga pendidikan Islam yang taat kepada ketentuan hukum Islam, sumber ilmu pengetahuan agama dan umum, sumber pengembangan bahasa Arab. Dikembangkan menjadi Universitas Islam yang bermutu dan berarti. Menjadi jariah para pendiri dan tempat beramal bagi yang datang kemudian. Berkhidmat kepada umat untuk merealisasikan kesejehateraan mereka lahir batin, dunia akhirat.
Demikian itulah perwakafan di Gontor yang sangat layak disebut sebagai inisitor wakaf di kalangan pesantren, dan menjadi teladan wakaf untuk semua pihak. Red: Erdy Nasrul
Sumber: https://www.republika.co.id/berita/t3pmmi451/100-tahun-gontor-inspirasi-dan-teladan-wakaf-dari-bumi-darussalam?utm_source=wa_channel