Rasulullah dan Tradisi Wakaf

Rasulullah dan Tradisi Wakaf

Setiap bulan Rabiul Awal, banyak umat Islam yang merayakan maulid Nabi Muhammad SAW. Biasanya maulid dirayakan dengan membaca siroh atau sejarah, mulai dari sebelum kelahiran beliau, saat dilahirkan, dan setelah dilahirkan sampai wafat.

Dunia yang gelap sebelum kelahirannya menjadi terang setelah kelahirannya karena Rasulullah membawa cahaya keimanan. Masyarakat jahiliyah yang musyrik penyembah berhala, pengikut setan, hawa nafsu, dan kegelapan lainnya menjadi masyarakat yang dipenuhi dengan pancaran cahaya keimanan dan kebenaran, bertauhid hanya menyembah Allah SWT dan mengikuti ajaran-ajaran-Nya. Masyarakat yang terbelakang menjadi masyarakat yang maju dengan peradaban yang tinggi. Memang kelahiran beliau merupakan kelahiran umat dan peradaban. Dan salah satu peradaban yang dilahirkan oleh beliau adalah peradaban wakaf.

Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah memiliki ajaran-ajaran yang luhur, keluhurannya antara lain memberikan manfaat yang luas serta membawa kebaikan dunia dan akhirat. Salah satu contohnya adalah ajaran wakaf. Sebelum Islam datang, ajaran wakaf atau yang semakna dengan wakaf telah ada, hanya saja dengan manfaat dan kebaikan yang terbatas dan tentu saja hanya bernilai duniawi saja, tidak ada nilai ukhrowinya. 

Menurut pakar wakaf Muhammad Abu Zahrah dalam bukunya Muhadarat fi al-Waqfi bahwa  perbuatan yang semakna dengan wakaf telah dilakukan oleh orang-orang yang terdahulu sebelum Islam datang. Sebagai contoh pendirian rumah-rumah ibadah dan harta-harta tidak bergerak yang dimilikinya, di mana hasil dari pengelolaannya diberikan kepada para petugas yang bekerja di rumah ibadah tersebut.  

Di Indonesia sebelum Islam datang, juga telah ada perbuatan yang semakna dengan wakaf dalam bentuk lembaga sosial, seperti: Pada suku Badui di Cibeo (Banten Selatan) dikenal “Huma Serang”. Huma adalah ladang. Ladang ini tiap tahun dikerjakan secara bersama dan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan bersama.

Di pulau Bali ada pula semacam lembaga wakaf di mana terdapat tanah dan barang-barang lain, seperti benda-benda perhiasan untuk pesta, yang menjadi milik candi atau dewa-dewa yang tinggal di sana. Di Lombok terdapat tanah yang dinamakan “Tanah Pareman” adalah tanah negara yang dibebaskan dari pajak “Landrente” yang diserahkan kepada desa-desa, subak, juga kepada candi, untuk kepentingan bersama. 

Di Jawa Timur ada “Perdikan”, perdikan adalah sebidang tanah yang merupakan pemberian seorang raja kepada seseorang atau sekelompok orang di desa yang telah berjasa kepada raja atau kepada negara. Bentuk ini hampir menyerupai wakaf ahli dari segi fungsi pemanfaatan tanah yang dijadikan objek. Ada juga “Sima” yang pada zaman Hindu Budha di Jawa yakni sebagaian hutan yang diberikan raja kepada seseorang atau kelompok orang untuk diambil hasilnya, juga hampir sama dengan wakaf ahli. Di Minangkabau ada tanah pusaka (tinggi) yang merupakan tanah keluarga yang dikelola secara turun temurun, dan hasilnya juga dapat dimanfaatkan oleh keluarga untuk membantu membiayai kebutuhan ekonomi keluarga atau memberi bantuan uang sekolah pada anak-anak di perantauan. 

Perbuatan atau lembaga sosial tersebut memang semakna dengan wakaf, tapi tetap saja bukan wakaf atau tidak sama dengan wakaf. Wakaf dalam Islam yang dibawa oleh Rasulullah tidak terbatas pada rumah-rumah ibadah dan harta benda miliknya yang dikelola dan hasilnya untuk biaya operasionalnya. Tidak juga sama dengan lembaga sosial yang ada sebelum Islam masuk ke Indonesia. 

Wakaf dalam Islam banyak jenisnya meliputi semua pemberian untuk kebaikan dengan tujuan mendapat pahala dan ridha Allah SWT. Maka dari aspek objek wakaf, ada wakaf harta benda tidak bergerak, harta benda bergerak, dan wakaf manfaat. Dari aspek waktu, ada wakaf selamanya dan wakaf sementara. Dari aspek pemanfaatan, ada wakaf sosial dan wakaf produktif. Dari aspek penerima manfaat, ada wakaf kebajikan dan wakaf keluarga. Dari aspek peruntukan, ada untuk ibadah, sosial, dan ekonomi.    

Beragamnya wakaf dalam Islam dapat diketahui dari hadis Rasulullah dan praktik langsung Rasulullah dan para sahabatnya. Ada dua hadis yang dijadikan sebagai sumber pokok ajaran wakaf, yaitu: Pertama hadis Rasulullah yang artinya: Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAR bersabda: Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali (amal) dari tiga ini: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakannya. (HR. Muslim). 

Kedua hadis Rasulullah yang artinya: Dari Abdulah bin Umar bahwa Umar bin Khattab mendapat sebidang tanah di Khaibar. Ia lalu menghadap Rasulullah SAW untuk memohon petunjuknya apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut. Umar berkata kepada Rasulullah SAW: Rasulullah, saya memperoleh sebidang tanah di Khaibar dan saya belum pernah mendapat harta lebih baik dari tanah di Khaibar itu. Karena itu, saya mohon petunjukmu tentang apa yang sepatutnya saya lakukan pada tanah itu. Rasulullah bersabda: Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil) nya. Ibnu Umar berkata: Maka Umar menyedekahkan tanah tersebut (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasilnya) kepada orang-orang faqir, sanak kerabatnya, hamba saya, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya di jalan Allah, dan tamu. Tidak berdoa atas orang yang mengelolanya unuk memakan dari (hasil) tanah itu dalam batas-batas kewajaran atau memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta milik. (HR. Jamaah)

Dari sisi praktik, Rasulullah dan seluruh sahabat berwakaf. Sebagian ulama menyebutkan bahwa wakaf pertama kali dipraktikkan oleh Rasulullah yaitu ketika Rasulullah mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid di atasnya. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang artinya: Dari Umar bin Shabah, dari Umar bin Sa’ad bin Mu’ad berkata: “Kami bertanya tentang awal mula wakaf dalam Islam? Menurut orang-orang Muhajirin adalah wakafnya Umar, sedangkan menurut orang-orang Anshar adalah wakafnya Nabi Muhammad SAW.

Dalam buku al-Awqaf al-Nabawiyah wa al-Khulafa al-Rasyidin karangan Abdullah bin Muhammad bin Sa’ad al-Jumaili, disebutkan wakaf-wakaf Rasulullah di Madinah dan sekitarnya, yaitu: 7 bidang kebun kurma Mukhairiq, harta Bani Nadhir, harta Khaibar, Fadak, dan beberapa lokasi di sekitar Madinah. Untuk jenis harta benda wakafnya terdiri atas harta benda tidak bergerak seperti tanah, rumah, kebun, masjid, banteng, dan pasar, harta benda bergerak seperti unta, kuda, kambing, pedang, baju perang, dan sebagainya. 

Adapun wakaf para sahabat disebutkan antara lain: Abu Bakar yang mewakafkan rumahnya di Mekah, Umar bin Khattab yang mewakafkan tanahnya di Khaibar dan rumahnya di Madinah, Usman bin Affan yang mewakafkan tanahnya di Khaibar dan lokasi lainnya serta sumur Raumah, Ali bin Abi Thalib yang mewakafkan tanahnya di Yanbu dan Khaibar serta beberapa sumber air, Zubair bin Awwam yang mewakafkan tanahnya dan rumahnya, Abu Thalhah yang mewakafkan tanahnya dan kebun kurma Bairoha, Muadz bin Jabal yang mewakafkan rumahnya, Zaid bin Tsabit yang mewakafkan rumahnya dan kebunnya, Khalid bin Walid yang mewakafkan rumahnya dan baju besi, Aisyah dan Asma yang mewakafkan rumahnya, dan sahabat Rasulullah lainnya yang mewakafkan tanah, kebun, rumah, sumur dan sebagainya.  

Kelahiran Rasulullah SAW sebagai anugrah terbesar yang Allah SWT berikan kepada umat manusia, dan sebagai rahmat bagi seluruh alam. Di antara salah satu buktinya adalah ajaran wakaf yang dibawa oleh Rasulullah. Melalui praktik wakaf yang baik, peradaban Islam pernah memimpin dengan gemilang, segala kebutuhan ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dapat dipenuhi dari wakaf. Selamat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Mari berwakaf untuk membangun peradaban.

KH FAHRUROJI

 Pengasuh Ponpes Darul Ummah Tangerang

SOURCE : https://www.republika.id/posts/33949/rasulullah-dan-tradisi-wakaf