Pengertian Wakaf dan Dasar Hukum Wakaf

Pengertian Wakaf dan Dasar Hukum Wakaf

Dasar hukum wakaf Q.S Ali Imran ayat 92 yang artinya: “Kamu tidak akan mendapatkan nilai kebajikan sebelum kamu menafkahkan harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu nafkahkan, Allah maha mengetahuinya”. Lalu pada Al-Baqarah 261 : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap tiap butir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang dikehendaki dan Allah maha kuasa (karunia-Nya) lagi maha mengetahuinya”.

Sedangkan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW bersabda: Apabila mati seorang manusia, maka terputuslah (terhenti) pahala perbuatannya, kecuali tiga perkara: shadaqoh jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat (baik dengan cara mengajar ataupun karangan) dan anak sholeh yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim)

Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqafa menurut kata dasarnya berarti menahan atau mencegah. Dalam bahasa Arab, secara harfiah berarti kurungan atau penahanan. menurut terminologi hukum Islam, kata tersebut didefinisikan sebagai suatu tindakan penahanan dari penggunaan aset yang dimanfaatkan atau digunakan sedangkan hasilnya untuk tujuan amal, selama barang tersebut masih ada (Siregar, 2012). Sedangkan Undang Undang No. 41 tahun 2004, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syari’ah”.(Indonesia, 2004)

Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 28 tahun 1977 bahwa adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.

Wakaf Menurut Kompilasi Hukum Islam, merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam

PANDANGAN ULAMA TENTANG WAKAF

Menurut Abu Hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebijakan. Menurut Madzhab Hanafiah, wakaf didefinisikan “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”. Bahwa kepemilikian harta wakaf tidak lepas dari pewakif, bahkan ia dibenarkan untuk mengambilnya kembali dan boleh menjualnya. Sehingga yang timbul dari wakaf yakni “Manfaat” yang disumbangkan.

Menurut Madzhab Maliki, wakaf tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersbut kepada yang lain dan berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali manfaatnya. Dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu sesai dengan kehendak pemilik.

Menurut Madzhab Syafi’I dan Ahmad bin Hambal, wakaf adalah melepaskan harta yang diwakagkan dari kepemilikan wakif, setelah smepurna prosedur perwakafan. Wakif tidak diperbolehkan untuk melakukan apapun terhadap harta yang diwakafkan tersebut, jika wakif telah wafat maka harta tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya. Karena hal ini Madzhab Syafi’I mendefinisikan wakaf sebagai: “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan atau sosial.

Lalu, apakah harta/aset Wakaf boleh habis? Dalam KHI no. Pasal 1 (1) PP.No.28/1977 wakaf sebagai salah satu ibadah sosial yang memiliki pahala berkelanjutan. Harta wakaf tidak boleh habis, hal ini sebagai upaya wujud merealisasikan kesejahteraan umat dan menjaga amanah agar manfaat dan pahalanya terus menerus mengalir.

Baca juga: 7 Amalan Yang Dianjurkan Rasulullah Sepanjang Hari Jum’at

PENTINGNYA WAKAF DALAM KEHIDUPAN

Wakaf memiliki manfaat yang sangat luas khususnya dari sisi ekonomi, hal ini di contohkan pada saat Umar bin Khattab ra mendapatkan rampasan perang di wilayah Khaibar yang subur. Umar hendak menyedekahkan tanah tersebut, namun Rasulullah memerintahkan agar Umar untuk menahan lahan tersebut dan menyedekahkan hasil dari pengelolaan lahan tersebut.

Nadzir mengelola tanah wakaf dengan baik, manfaat dari keuntungannya dikembalikan kepada fakir miskin. Dengan begitu artinya pengelolaan wakaf yang baik dapat mengurangi jumlah kemiskinan.

Tujuan Wakaf bukan hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, namun juga untuk mendapatkan pahala yang terus mengalir setelah kita meninggal dunia, sebagaimana masih banyak lagi manfaat yang nyata dan kekal. (Wulandari, 2022). Manfaat yang akan kita dapatkan dalam berwakaf:

  1. Melatih jiwa sosial dan membantu yang kesulitan.
  2. Mempelajari bahwa harta benda di dunia ini tidak ada yang kekal.
  3. Suatu amalan yang tidak akan terputus pahalanya.
  4. Mempererat tali persaudaraan dan mencegah kesenjangan sosial.
  5. Mendorong pembangunan umat. (Huda, 2015)


REFERENSI

Huda, M. (2015). Mengalirkan manfaat wakaf : potret perkembangan hukum dan tata kelola wakaf di Indonesia. 419.

Indonesia. (2004). Undang-undang Tentang Wakaf (Nomor 41 Tahun 2004). Bwi.Go.Id, 1, 1–40.

Mursyid, O. : (n.d.). KEBIJAKAN PERWAKAFAN DI INDONESIA (KAJIAN SEJARAH DAN PERUNDANG-UNDANGAN).

Ruwaifi, R., & Husaini, A. (2023). PENGGUNAAN HARTA WAKAF UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI (STUDI KASUS DI MASJID JAMI’ AL-KHIDMAH KECAMATAN GONDANGREJO KARANGANYAR). HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, 7(1). https://doi.org/10.33650/jhi.v7i1.5758

Siregar, I. (2012). Pembaruan Hukum Perwakafan di Indonesia (Vol. 8, Issue 2).

Wulandari, D. (2022). MANFAAT WAKAF DAN PERMASALAHANNYA. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen Dan Syariah, 1(3), 27–33. https://doi.org/10.55883/jiemas.v1i3.4