Unsur-Unsur Wakaf

Unsur-Unsur Wakaf

Keberadaan Wakaf yang kini telah menjadi salah satu aspek krusial dalam pemberdayaan ekonomi umat khususnya di Indonesia, Wakaf telah melalui berbagai macam sistem adopsi sehingga dapat diterapkan dan diterima dengan sangat baik di Indonesia. Artikel ini akan membahas keberadaan unsur-unsur wakaf yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, yang mengomparasikan dan menggabungkan pandangan ulama sehingga relevan untuk para pembaca.

Menurut UU No 41 Tahun 2004 Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluain ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (Indonesia, 2004).

Dalam hal ini wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi unsur berikut:

  1. Wakif
  2. Nazhir
  3. Harta Benda (mauquf bih)
  4. Ikrar Wakaf (shigaat)
  5. Peruntukkan Wakaf
  6. Jangka Waktu Wakaf

Wakif

Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat perseorangan yaitu merdeka, berakal sehat dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum serta sah dalam kepemilikan. Dalam hal ini seorang wakif harus memenuhi syarat kelayakan atau kecakapan hukum, yakni hak prerogratif atau kompetensi pada hartanya. Kecakapan ini ada dua : (1) ahliyah al-wujub, yaitu sifat menjadikan seseorang tersebut dianggap layak menerima hak dan kewajiban, (2)  ahliyah al-ada’, yaitu kelayakan seseorang untuk melaksanakan suatu perbuatan berdasarkan hukum. Dan, seorang wakif tidak boleh terikat dengan utang dan tida dalam kondisi sakit parah.

Wakif organisasi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan. Wakif badan hukum hanya dapat dilakukan apabila wakaf telah memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.

Nazhir

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Nazhir memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
  2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
  4. Melpaorkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Harta Benda Wakaf

Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif. Harta benda yang diwakafkan dapat dikatakan sah apabila telah dimiliki dan dikuasai penuh oleh Wakif. Meliputi harta tidak bergerak (tanah, rumah, kolam ikan dll) dan harta bergerak atau harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi (uang, logam mulia, kendaraan dll).

Ikrar Wakaf

Pernyataan sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya. Dalam pernyataan ikrar ini harus disertai bukti tertulis dalam bentuk Akta, sedangkan pejabat yang bertanggungjawab dalam pembuatan akta ini disebut Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah pejabat yang berwenang yang ditetaokan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.

Peruntukan Harta Benda Wakaf

Harta benda wakaf yang dikelola haruslah memiliki tujuan untuk serta merta ibadah kepada Allah SWT, dengan menjaga amanah dari Wakif agar sama sama mendapatkan manfaat serta pahala yang terus menerus mengalir. Dalam ragka mencaoai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya diperuntukkan bagi:

  1. Sarana dan kegiatan ibadah;
  2. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
  3. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
  4. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat;
  5. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu Wakaf

Pada umumnya para ulama berpendapat, segala sesuatu yang diwakafkan zatnya harus abadi (kekal). Namun Ulama dari Madzhab Hambali memperbolehkan pembatasan waktu pada wakaf. Karena itu, Al-Mardawi memperbolehkan wakaf kayu bakar, pohon, atau mayang kurma untuk dicium baunya bagi orang sakit. Begitu pula wakaf bagi harum-haruman Ka’bah selama manfaatnya masih ada, sekalipun waktunya terbatas dan bersifat nisbi.

Milik Siapa Sih Sebenarnya Harta Wakaf?

Wakif seperti penjelasan yang diatas, berarti pihak yang mewakafkan. Dalam hal ini Wakif harus memiliki kecakapan hukum atau kamalul ahliyah (legal competent) dalam membelanjakan hartanya (tassharruf al-mal).

Suatu hal yang berkenaan pelepasan benda wakaf oleh wakif muncul perbedaan pendapat tentang kepemilikan benda yang telah diwakafkan. Hanya Abu Hanifah yang mengatakan bahwa harta yang diwakafkan adalah tetap milik si wakif, yang berimplikasi pada kewenangan wakif untuk men-tasharuf-kan harta wakaf sesuai dengan keinginannya, termasuk menghibahkan, menjual, dan mewariskan. Beliau memandang bahwa wakaf itu seperti halnya ‘ariyah (pinjam meminjam), peminjam hanya mengambil manfaat dari benda yang dipinjamkan tersebut (Huda, 2015).

Imam Malik berpendapat serupa, bahwa harta wakaf masih milik si wakif. Pendapat ini mempengaruhi hingga adanya pembeda antara wakaf muabbad (kekal) dan wakaf muaqqat (bertempo). Wakaf muabbad berarti kepemilikan harta dari wakif telah putus, maka muaqqat kepemilikan masih pada wakif (Wulandari, 2022).

BACA JUGA : PENGERTIAN WAKAF DAN DASAR HUKUM WAKAF

Akad-Akad dalam Wakaf

Pengelolaan harta benda wakaf harus bersifat konsisten dan amanah, sehingga manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan harta benda wakaf dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat (Syibly et al., 2022). Pada umumnya akad yang digunakan dalam berwakaf terdiri dari berikut:

Mudharabah

Berdasarkan Fatwa DSN No 04/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000 Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba;

Murabahah

Murabahah merupakan Akad jual beli dengan menyatakan harga perolehan dengan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini dapat digunakan untuk transaksi seperti pembiayaan pembelian rumah, kendaraan bermotor maupun pembiayaan investasi membangun pabrik, gudang ruko dan sebagainya.

Musyarakah

Akad musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk mendirikan suatu usaha dengan modal bersama dan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

Sumber: https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/akad-musyarakah-pengertian-jenis-dan-contohnya

Wakalah

Akad wakalah adalah suatu perjanjian berupa kesepakatan adanya pelimpahan kekuasaan atau mandat dari pihak pertama kepada pihak kedua. Seseorang tidak akan pernah bisa mengerjakan semua hal secara sendiri. Oleh karena itu, Allah sudah menetapkan aturan bagaimana akad wakalah dapat dijalankan dan memberikan manfaat bagi kita.

Qardul Hasan

Dasar hukum qardh sesuai dengan  Q.S Al-Baqarah ayat 245 yang artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan. ” (QS: Al-Baqarah ayat 245). Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), qardh merupakan istilah dalam ekonomi Syariah yang merujuk pada pinjaman tanpa mensyaratkan tambahan keuntungan kepada pemberi pinjaman. Prinsip dasar dari qardh adalah membantu sesama tanpa mengenakan biaya tambahan. Praktik qardh mendasarkan pada keadilan dan saling tolong-menolong dalam masyarakat.

Akad Qardhul Hasan. Laba. Modal. Modal 100% skill.

Rujukan Utama

Huda, M. (2015). Mengalirkan manfaat wakaf : potret perkembangan hukum dan tata kelola wakaf di Indonesia. 419.

Indonesia. (2004). Undang-undang Tentang Wakaf (Nomor 41 Tahun 2004). Bwi.Go.Id, 1, 1–40.

Syibly, M. R., Mustaffa, N. H., Zulkifle, M. R. Bin, & Ndini, C. W. (2022). A Comparative Analysis of Legal Products on the Development of Productive Waqf in Indonesia and Malaysia. Millah: Journal of Religious Studies, 21(3), 1003–1024. https://doi.org/10.20885/millah.vol21.iss3.art14

Wulandari, D. (2022). Manfaat Wakaf Dan Permasalahannya. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen Dan Syariah, 1(3), 27–33. https://doi.org/10.55883/jiemas.v1i3.4