Zakat Maal

Kalkultar Zakat

Rp
/gram
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Jumlah minimal adalahRp Jumlah Maksimal adalahRp Masukan nomor yang valid
Rp
Terkumpul:
Rp0
Muzaki:
0
Berarkhir dalam
0 Hari

Tentang Program

Besaran zakat maal ditetapkan hanya 2,5 persen, jumlah tersebut dihitung apabila harta sudah mencapai nisab yaitu 85 gram emas dan haul kepemilikannya genap satu tahun.

Dasar ditetapkan besaran 2,5 persen tertuang dalam hadits riwayat Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib RA.

Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.

Zakat maal dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan (Al Quran Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi)

PENYALURAN ZAKAT

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Rumah Zakat menyalurkan zakat sesuai Asnaf yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat: 60

Di Rumah Zakat penyaluran dana zakat di distribusikan kedalam program Desa Berdaya. Desa Berdaya adalah program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.

Program Desa Berdaya ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mengembangkan masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.