Zakat Pertanian

Kalkultar Zakat

Rp
/kg
Rp
Rp
Rp
Rp
Terkumpul:
Rp0
Muzaki:
0
Berarkhir dalam
0 Hari

Tentang Program

Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan ekonomi untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk disalurkan kepada yang berhak menerima. Kewajiban zakat tidak hanya berlaku pada harta benda atau uang saja, tapi juga pada hasil pertanian.

Dalam konteks zakat pertanian, terdapat dua konsep penting yang harus dipahami, yakni nisab dan kadar zakat. Artikel ini akan menjelaskan tentang nisab dan kadar zakat pertanian serta penerapannya.

Nisab Zakat Pertanian

Nisab dalam zakat pertanian adalah ambang batas minimal dari hasil panen yang harus dicapai agar seseorang dikenakan wajib zakat. Jika hasil panen kurang dari nisab maka zakat tidak wajib dikeluarkan. Nisab ini ditetapkan untuk mencegah orang-orang yang memiliki lahan pertanian kecil terbebani zakat yang berlebihan.

Kadar Zakat Pertanian

Kadar zakat pertanian mengacu pada persentase atau jumlah yang harus dikeluarkan dari hasil panen yang telah mencapai nisab. Kadar zakat berbeda berdasarkan jenis tanaman dan sistem irigasi yang digunakan. Secara umum, terdapat dua jenis sistem irigasi yang mempengaruhi kadar zakat pertanian, yakni irigasi alami (gharibah) dan irigasi buatan (basah).

Kadar Zakat Pertanian untuk Irigasi Alami (Gharibah)

Pada lahan pertanian yang menggunakan irigasi alami, kadar zakatnya adalah 10 persen dari total hasil panen setelah mencapai nisab. Ini berarti jika hasil panen telah mencapai nisab maka pemilik lahan wajib mengeluarkan zakatnya 10 persen dari hasil panen tersebut.

Kadar Zakat Pertanian untuk Irigasi Buatan (Basah)

Pada lahan pertanian yang menggunakan irigasi buatan, kadar zakatnya adalah 5 persen dari total hasil panen setelah mencapai nisab. Hal ini berarti jika hasil panen mencapai nisab, maka pemilik lahan wajib mengeluarkan 5 persen dari hasil panen sebagai zakat.

Penerapan Nisab dan Kadar Zakat Pertanian

1. Mengetahui Jenis Tanaman dan Sistem Irigasi

Penting untuk mengetahui jenis tanaman yang ditanam dan sistem irigasi yang digunakan pada lahan pertanian yang akan dizakatkan.

2. Menghitung Hasil Panen

Ukur atau timbang hasil panen dalam bentuk berat (biasanya dalam kilogram) setelah panen selesai.

3. Memeriksa Nisab

Periksa apakah hasil panen telah mencapai nisab yang ditetapkan. Nisab berbeda berdasarkan jenis tanaman dan sistem irigasinya.

4. Menghitung Kadar Zakat

Setelah melewati nisab, hitung zakat dengan mengalikan jumlah hasil panen dengan kadar zakat yang sesuai (10 persen untuk irigasi alami dan 5 persen untuk irigasi buatan).

5. Menyalurkan Zakat

Setelah menghitung zakat, keluarkan zakat tersebut kepada yang berhak menerima atau mustahik, yaitu 8 asnaf zakat.

Mengingat pentingnya akurasi dalam menghitung zakat pertanian ini, maka sebaiknya mengkonsultasikan kewajiban zakat pertanian ini dengan ulama atau lembaga yang kompeten dan terpercaya seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), untuk memastikan perhitungan telah sesuai dengan pedoman.

Dengan membayar zakat pertanian yang benar, Anda telah berkontribusi dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial di masyarakat. (Berbagai Sumber)